PRESS RELEASE KIBAR "FIQH THAHARAH"

PRESS RELEASE

KIBAR

MUSHOLLA AL-FATAH 1438 H

Judul kajian : Fiqh Thaharah
🌹Pembicara    : Kak Mujahid Robbani Salehudin
🌹Tgl kajian : Kamis, 13 April 2017
🌹Waktu dan Tempat : 14.00 di Musholla Al-Fatah PGSD FIP UNJ


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berikut press realease KIBAR, 13 April 2017 :



         Sesungguhnya Allah menyukai (mencintai) orang-orang yang bertaubat dan menyukai (mencintai) orang-orang yang mensucikan (membersihkan) diri.( Al-Baqarah 222).

🍃 Thaharah (bersuci)
menurut bahasa berarti bersih & membersihkan diri dari kotoran yang bersifat hissiy  (indrawi) seperti najis serta kotoran yang ma’nawi seperti cacat atau aib

🍃Thaharah (bersuci) = syarat yg harus dipenuhi sebelum beribadah

🍃Perbedaan hadats dgn najis :
Hadats adalah KEADAAN yg mengharuskan seorang Muslim utk bersuci
sedangkan...
Najis ialah zat/benda yang menyebabkan tidak sah/ batalnya ibadah sholat sehingga dibersihkan.
Dengan kata lain, Hadats merupakan sebuah hukum / keadaannya, sementara najis merupakan benda / zatnya. Contohnya adalah buang air kecil merupakan hadats sedangkan air yang keluar merupakan najis.

🍃 Thaharah (bersuci) terbagi menjadi beberapa jenis pembagian, pembagian ini tergantung dari jenis hadast dan juga keadaannya.
Salah satu macam Thaharah ialah berwudhu.

"Barang siapa yg berwudhu dan membaguskan wudhunya, maka akan keluarlah dosa-dosa dari badannya, sampai-sampai ia akan keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim)

🍃Niat dalam berwudhu

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ” Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, & setiap orang hanyalah mendapatkan apa yg diniatkannya. ” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, orang yg dzohirnya (secara kasat mata) berwudhu, akan tetapi niatnya hanya sekedar utk mendinginkan badan atau menyegarkan badan tanpa diniati untuk melaksanakan perintah Allah & Rasul-Nya dlm berwudhu serta menghilangkan hadats, maka wudhunya tidak sah. Dan yang perlu utk diperhatikan, bahwa niat di sini asalnya dari dlm hati bukan hanya sekesar diucapkan.

Berwudhu diawali dengan Bismillah
"Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu. Dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah ta’ala atasnya.” (HR. Abu Dawud, disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud [1/179] as-Syamilah)

Mendahulukan bagian yang kanan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya sangat menyukai mendahulukan yang kanan dalam hal mengenakan sandal, bersisir, bersuci, dan dalam segala macam urusan beliau.” (HR. Bukhari)


🍃Rukun-Rukun Wudhu

1. Membasuh wajah
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu adalah menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot yang lebat


Sunnahnya membasuh wajah termasuk di dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dan menghirupnya hingga ke bagian dalam hidung). Hal ini karena mulut & hidung juga termasuk bagian wajah yang harus dicuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu hendaklah ia melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim). Adapun tentang madhmadhoh, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berwudhu, maka lakukanlah madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i & Ibnu majah dengan sanad yang shahih)


2. Membasuh dan menggosok kedua tangan hingga siku
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan juga tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah: 6)

Perlu untuk diperhatikan, siku adalah termasuk bagian tangan yg harus disertakan untuk dicuci.

3. Mengusap kepala serta kedua telinga
Allah berfirman yg artinya, “… dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6).


Yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh bagian kepala mulai dari depan hingga belakang. Adapun apabila seseorang mengenakan sorban, maka cukup baginya untuk mengusap rambut di bagian ubun-ubunnya kemudian mengusap sorbannya. Demikian pula bagi wanita yg mengenakan kerudung.


4. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Allah berfirman yang artinya,” dan (cucilah) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)


Adapun menyela-nyela jari-jari kaki hukumnya juga wajib apabila memungkinkan, bagian antar jari tidak tercuci kecuali dengan menyela-nyelanya.


Kaki tidak cukup hanya diusap/dibasuh.
Dari Aisyah R.A : Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Celakalah tumit-tumit yang tidak terbasuh air itu, sebab ia terancam dengan api neraka” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah)



5. Muwalaat (berturut-turut)
Bahwasanya Nabi melihat seseorang sedang shalat, sementara di bagian atas kakinya terdapat bagian yang belum terkena air sebesar dirham. Maka Nabi memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu dawud, shahih). Dari hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa muwalaat merupakan salah satu rukun wudhu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mencukupkan diri dalam memerintahkan orang yang belum sempurna wudhunya utk mengulangi wudhunya.

🍃Hal-hal yang membatalkan wudhu

Segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur kecuali mani
Hilangnya akal kecuali sebab tidur yang tetap duduknya
Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan berlainan
Menyentuh qubul atau lubang dubur dengan telapak tangan atau ujung jari bagian dalam


KIBAR FIQH THAHARAH



Wallahu 'alam bishawab..

Komentar