PRESS RELEASE
KIBAR
MUSHOLLA AL-FATAH 1438 H
Judul kajian : Fiqh Thaharah
🌹Pembicara : Kak Mujahid Robbani Salehudin
🌹Tgl kajian : Kamis, 13
April 2017
🌹Waktu dan Tempat :
14.00 di Musholla Al-Fatah PGSD FIP UNJ
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berikut press realease KIBAR, 13 April 2017 :
Sesungguhnya Allah menyukai (mencintai) orang-orang yang
bertaubat dan menyukai (mencintai) orang-orang yang mensucikan (membersihkan)
diri.( Al-Baqarah 222).
🍃 Thaharah (bersuci)
menurut bahasa berarti bersih & membersihkan diri dari kotoran yang bersifat hissiy (indrawi) seperti najis serta kotoran yang ma’nawi seperti cacat atau aib
menurut bahasa berarti bersih & membersihkan diri dari kotoran yang bersifat hissiy (indrawi) seperti najis serta kotoran yang ma’nawi seperti cacat atau aib
🍃Thaharah (bersuci) =
syarat yg harus dipenuhi sebelum beribadah
🍃Perbedaan hadats dgn
najis :
Hadats adalah KEADAAN yg mengharuskan seorang Muslim utk
bersuci
sedangkan...
Najis ialah zat/benda yang menyebabkan tidak sah/ batalnya
ibadah sholat sehingga dibersihkan.
Dengan kata lain, Hadats merupakan sebuah hukum /
keadaannya, sementara najis merupakan benda / zatnya. Contohnya adalah buang
air kecil merupakan hadats sedangkan air yang keluar merupakan najis.
🍃 Thaharah (bersuci)
terbagi menjadi beberapa jenis pembagian, pembagian ini tergantung dari jenis
hadast dan juga keadaannya.
Salah satu macam Thaharah ialah berwudhu.
"Barang siapa yg berwudhu dan membaguskan wudhunya,
maka akan keluarlah dosa-dosa dari badannya, sampai-sampai ia akan keluar dari
bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim)
🍃Niat dalam berwudhu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”
Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, & setiap orang hanyalah
mendapatkan apa yg diniatkannya. ” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu,
orang yg dzohirnya (secara kasat mata) berwudhu, akan tetapi niatnya hanya
sekedar utk mendinginkan badan atau menyegarkan badan tanpa diniati untuk
melaksanakan perintah Allah & Rasul-Nya dlm berwudhu serta menghilangkan
hadats, maka wudhunya tidak sah. Dan yang perlu utk diperhatikan, bahwa niat di
sini asalnya dari dlm hati bukan hanya sekesar diucapkan.
☆Berwudhu diawali dengan
Bismillah
"Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu. Dan
tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah ta’ala atasnya.” (HR.
Abu Dawud, disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud [1/179]
as-Syamilah)
☆Mendahulukan bagian yang kanan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya sangat menyukai
mendahulukan yang kanan dalam hal mengenakan sandal, bersisir, bersuci, dan
dalam segala macam urusan beliau.” (HR. Bukhari)
🍃Rukun-Rukun Wudhu
1. Membasuh wajah
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu adalah
menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot yang lebat
Sunnahnya➡ membasuh wajah termasuk di
dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dan
menghirupnya hingga ke bagian dalam hidung). Hal ini karena mulut & hidung
juga termasuk bagian wajah yang harus dicuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu hendaklah ia
melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim). Adapun tentang madhmadhoh, beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berwudhu, maka lakukanlah
madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i & Ibnu majah dengan sanad
yang shahih)
2. Membasuh dan menggosok kedua tangan hingga siku
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan juga tanganmu sampai dengan siku.”
(QS. Al-Maidah: 6)
Perlu untuk diperhatikan, siku adalah termasuk bagian
tangan yg harus disertakan untuk dicuci.
3. Mengusap kepala serta kedua telinga
Allah berfirman yg artinya, “… dan usaplah kepalamu.” (QS.
Al-Maidah: 6).
Yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap
seluruh bagian kepala mulai dari depan hingga belakang. Adapun apabila
seseorang mengenakan sorban, maka cukup baginya untuk mengusap rambut di bagian
ubun-ubunnya kemudian mengusap sorbannya. Demikian pula bagi wanita yg
mengenakan kerudung.
4. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Allah berfirman yang artinya,” dan (cucilah) kakimu sampai
kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Adapun menyela-nyela jari-jari kaki hukumnya juga wajib
apabila memungkinkan, bagian antar jari tidak tercuci kecuali dengan
menyela-nyelanya.
Kaki tidak cukup hanya diusap/dibasuh.
Dari Aisyah R.A : Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Celakalah tumit-tumit yang tidak
terbasuh air itu, sebab ia terancam dengan api neraka” (HR. Muslim dalam Kitab
at-Thaharah)
5. Muwalaat (berturut-turut)
Bahwasanya Nabi melihat seseorang sedang shalat, sementara
di bagian atas kakinya terdapat bagian yang belum terkena air sebesar dirham.
Maka Nabi memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu
dawud, shahih). Dari hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa muwalaat
merupakan salah satu rukun wudhu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidaklah mencukupkan diri dalam memerintahkan orang yang belum sempurna
wudhunya utk mengulangi wudhunya.
🍃Hal-hal yang
membatalkan wudhu
❌Segala sesuatu yang keluar dari
qubul atau dubur kecuali mani
❌Hilangnya akal kecuali sebab
tidur yang tetap duduknya
❌Bertemunya dua kulit laki-laki
dan perempuan yang sudah baligh dan berlainan
❌Menyentuh qubul atau lubang
dubur dengan telapak tangan atau ujung jari bagian dalam
KIBAR FIQH THAHARAH |
Komentar
Posting Komentar